Rabu, 02 Maret 2011

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN LGEIN

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN LGEIN
Nomor : 01/Tap-RAT/KopKarLGEIN/2010

MENIMBANG :
1)      Bahwa Rapat Anggota sebagai Forum kekuasaan tertinggi dalam Koperasi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Rapat Anggota diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat.
3)      Bahwa hasil-hasil permusyawaratan yang diputuskan dalam Rapat Anggota mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat baik kedalam maupun keluar.
4)      Bahwa Rapat Anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
5)      Bahwa Rapat Anggota memandang perlu adanya ketetapan Anggaran Rumah Tangga yang mampu memberikan dukungan Hukum dalam Organisasi dan usaha Koperasi.
6)      Bahwa untuk memenuhi ketentuan asal legalitasnya, maka segala hal yang diputuskan dalam Rapat Anggota itu perlu dititipkan dalam suatu Ketetapan Rapat Anggota.

MENGINGAT :
1)      Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN Bab V Pasal 6 ayat 1.
2)      Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN Bab XIX Pasal 44.
3)      Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN Bab III Pasal 4 dan Pasal 5.

MEMPERHATIKAN :
Suara mufakat yang diputuskan secara aklimasi oleh seluruh peserta Rapat untuk menerima dan menyetujui keputusan Rapat tentang ketetapan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN.
Saran-saran peserta Rapat untuk melakukan sosialisasi kepada Anggota sebelum diberlakukannya ketetapan Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN LGEIN

BAB I
DAERAH KERJA
PASAL 1
DAERAH KERJA
1)      Daerah kerja Koperasi Karyawan LGEIN adalah seluruh Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
2)      Koperasi Karyawan LGEIN dapat membuka jaringan usaha diluar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia

BAB II
BIDANG KEGIATAN USAHA
PASAL 2
                                                                   BIDANG USAHA                                                                 
Bidang Usaha yang dilakukan oleh Koperasi LGEIN meliputi :
a         Bidang Usaha Jasa.
b        Bidang Usaha Perdagangan.

PASAL 3
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha yang dilakukan Oleh Koperasi Karyawan LGEIN adalah :
1)      Bidang Usaha Jasa :
a.       Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan atau peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995.
b.      Persewaan alat transportasi untuk jemputan karyawan, operasional, pengangkutan produk dari vendor, dsb.
c.       Memberikan fasilitas kredit  kepada Anggota untuk pembelian produk yang ditawarkan oleh Koperasi dan pembelian produk yang tidak tersedia di Koperasi
d.      Pengurusan surat atau dokumen kendaraan bermotor.
e.       Membiayai dan Memfasilitasi kepemilikan rumah,  bagi anggota.
f.       Event Organizer
g.      Usaha jasa lainnya

2)      Bidang Usaha Perdagangan :
a.       Penjualan produk-produk kebutuhan konsumen baik anggota maupun non-anggota secara grosir dan eceran baik yang berbentuk usaha mandiri maupun berbentuk usaha mitra
b.      Koperasi bersedia menjadi rekanan perusahan dalam hal pemasok barang-barang kebutuhan perusahaan misal : ATK, Cleaning Service, dsb.
c.       Menyelenggarakan Usaha perdagangan Umum.
d.      Menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta atau badan Usaha lainnya dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
e.       Usaha Perdagangan lainnya.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
KLASIFIKASI ANGGOTA
1)      Anggota Biasa yaitu Karyawan tetap LGEIN yang memenuhi ketentuan sesuai Bab IV Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN
2)      Anggota Luar Biasa yaitu Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini yang dalam sebagian atau keseluruhan aktifitasnya secara langsung terikat kerjasama dengan atau bekerja pada Koperasi Karyawan LGEIN.

PASAL 5
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1)      Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
b.      Membayar simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Lainnya;
c.       Berperan serta dalam memajukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan LGEIN
d.      Menjaga memilihara harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mengembangkan dan memilihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan;
f.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Tahunan yang diatur dalam aturan lebih lanjut.
2)      Anggota Biasa mempunyai Hak untuk :
a.       Memilih dan atau dipilh untuk menjadi pengurus atau pengawas;
b.      Meminta diadakannya Rapat Anggota Tahunan menurut Pasal 7 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN;
c.       Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat Anggota Tahunan baik diminta maupun tidak diminta;
d.      Mendapat pelayanan yang sama antar sesama Anggota;
e.       Meminta penjelasan mengenai perkembangan Koperasi Karyawan LGEIN;
f.       Mendapatkan bagian sisa hasil usaha seseuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi Karyawan LGEIN;
g.      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian, apabila dilakukan pembubaran sesuai Bab XVI Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN.
3)      Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota Tahunan;
b.      Membayar simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota Tahunan;
c.       Berperan serta dalam memajukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan LGEIN
d.      Menjaga memilihara harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mengembangkan dan memilihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan;
f.       Menghadiri, menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota Tahunan.
4)      Anggota Luar Biasa mempunyai Hak untuk :
a.       Mengemukakan pendapat dan saran lepada pengurus diluar rapat Anggota Tahunan baik diminta maupun tidak diminta;
b.      Mendapat pelayanan yang sama antar sesama Anggota;
c.       Meminta penjelasan mengenai perkembangan Koperasi Karyawan LGEIN;
d.      Mendapatkan bagian sisa hasil usaha seseuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian, apabila dilakukan pembubaran sesuai Bab XVI Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN
PASAL 6
SANKSI KEANGGOTAAN
1)      Setiap Anggota Koperasi Karyawan LGEIN yang melakukan tindakan kelalaian dan Pencemaran Nama  atau pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub didalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN dapat dikenakan sanksi/Hukuman oleh Pengurus berupa :
a.       Pemberhentian sementara sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat {ii}  ;
b.      Pemberhentian dengan Hormat ;
c.       Pemberhentian dengan tidak Hormat.
2)      Sebelum pelaksanaan sanksi/Hukuman, Koperasi Karyawan LGEIN akan memberikan tiga kali peringatan tertulis terlebih dahulu.
3)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN berkewajiban membina kembali Anggota yang dikenakan sanksi/Hukuman.
4)      Anggota yang dikenakan sanksi/Hukuman berhak mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan khusus.
5)      Anggota Koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan , dapat mendaftarkan diri kembali menjadi anggota koperasi setelah jangka waktu 1 tahun dari waktu pengunduran dirinya.




BAB IV
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
PASAL 7
TUGAS DAN WEWENANG
1)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi karyawan LGEIN mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi ;
b.      Memilih badan Pengurus sebagai Pengawas dalam pengelolaan Koperasi Karyawan LGEIN lainnya yang dianggap perlu guna melaksanakan kegiatan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN;
c.       Menilai dan menentukan kebijaksanaan Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN ;
d.      Menilai dan mengesahkan Neraca perhitungan sisa hasil Usaha sesuai dengan Tahun pertanggungjawaban Pengurus..
2)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN mempunyai Wewenang Sebagai berikut :
a. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN
b.Membahas dan menentukan rencana kerja ;
c.            Membahas dan menentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang wewenangnya diberikan kepada Tim RAPBK yang diwakili oleh masing-masing divisi yg dipilih pada saat RAT berjumlah 7 orang dan disebut dengan TIM-7. 
d.Menetapkan tanggungan dari masing-masing Anggota Koperasi Karyawan LGEIN yang menyalah gunakan Wewenang sehingga merugikan Koperasi Karyawan LGEIN
e.            Menolak atau menerima pemberhentian sementara terhadap Anggota
PASAL 8
PENGESAHAN PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN dinyatakan Sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah perwakilan Anggota Yang diundang oleh Pengurus berdasarkan surat kuasa dari Anggota yang diwakilinya.
2)      Jika Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN tidak memenuhi syarat sesuai ayat 1 Pasal ini, maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dapat dilaksanakan dalam keadaan Luar Biasa/Istimewa, yaitu RAT dapat terlaksana berdasarkan jumlah anggota yang hadir pada saat itu.

BAB V
PENGURUS KOPERASI
                                                                          PASAL 9      
PENETAPAN PENGURUS
1)      Calon Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dipilih melalui proses pemilihan umum yang diatur  pelaksanaannya oleh Team KPU yang telah di rekomendasikan oleh pengurus yang sedang berjalan atas dasar keputusan RAT.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II,
3)      Pengurus terpilih dapat mengembangakan organisasi sesuai dengan kebutuhan
4)      Pengangkatan sumpah dan janji bagi pengurus Koperasi dilakukan dihadapan Rapat Anggota Tahunan atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota Tahunan.
5)      Untuk melaksanakan tugas operasional Usaha Koperasi karyawan LGEIN, Pengurus dapat menetapkan Manager yang Tugas, kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawabnya diatur dalam perjanjian kerja.
6)      Manager Koperasi Karyawan LGEIN dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada Pengurus serta dapat bersama-sama dengan Pengurus Koperasi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Rapat Tahunan.

PASAL 10
SANKSI KEPENGURUSAN
1)      Setiap Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN yang melakukan tindakan kelalaian dan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi/Hukuman berupa :
a.       Peringatan ;
b.      Pemberhentian sementara ;
c.       Pemberhentian dengan hormat ;
d.      Pemberhentian tidak dengan hormat.
2)      Tingkatan sanksi/hukuman yang disebut dalam ayat 1 Pasal ini didasarkan kepada tingkat kesalahan yang dibuat atas dasar penilaian Rapat Pengurus.
3)      Bagi seorang Anggota Pengurus yang telah melakukan kesalahan yang berakibat baik langsung maupun tidak langsung atau mencemarkan nama baik Koperasi Karyawan LGEIN dapat dikenakan sanksi/hukuman yang akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
4)      Dalam hal salah satu anggota pengurus tidak aktif dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai mestinya  dapat di kenakan sanksi khusus yang di atur dan di putuskan dalam rapat pengurus.
5)      Keputusan Pengurus pada ayat diatas hanya berlaku sampai dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan.

PASAL 11
RAPAT-RAPAT PENGURUS
1)      Setiap tindakan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh Anggota Pengurus berdasarkan Rapat.
2)      Rapat-rapat Pengurus ádalah :
a.       Rapat Rutin;
b.      Rapat Insidental ;
c.       Rapat kerja.
3)      Rapat rutin adalah Rapat Pengurus yang dilakukan sedikitnya sekali dalam 1 bulan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan apabila dianggap perlu dengan tujuan pelaksanaan Rapat, Pengurus dapat mengundang Manager dan atau Karyawan Koperasi serta Pejabat Luar atau dalam lingkungan Perusahan LGEIN
4)      Rapat Insidental adalah Rapat khusus yang diadakan sewaktu-waktu menurut kepentingannya yang dihadiri oleh Pengurus beserta Manager Koperasi Karyawan LGEIN.
5)      Rapat kerja adalah yang dimaksudkan untuk menjabarkan keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan yang dihadiri oleh Pengurus, Manager, serta Pejabat relevan dengan tujuan pelaksanaan Rapat.

PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT-RAPAT
1)      Rapat-rapat Pengurus mempunyai Tugas sebagai berikut :
a.       Rapat rutin mempunyai tugas untuk membahas persoalan yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
b.      Rapat Insidental mempunyai tugas membahas masalah-masalah yang timbul diluar keputusan Rapat Anggota Tahunan yang memerlukan penyelesaian segera untuk kelancaran kegiatan dalam Usaha Koperasi Karyawan LGEIN.
c.       Rapat kerja mempunyai tugas membahas pelaksanaan program kerja yang dihasilkan oleh Rapat Anggota Tahunan
2)      Rapat-rapat Pengurus mempunyai Wewenang sebagai berikut :
a.       Membahas dan membuat rencana strategi pelaksanaan program kerja yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
b.      Memutuskan dan memberikan jalan keluar terhadap masalah-masalah yang timbul diluar keputusan Rapat Anggota Tahunan yang memerlukan penyelesaian segera untuk kelancaran kegiatan dan usaha koperasi Karyawan LGEIN
c.       Menentukan dan membentuk team atau merekrut dan mengangkat manager area untuk Operasional Projek koperasi.

PASAL 13
FUNGSI-FUNGSI PENGURUS
Guna menjamin efektivitas tugas-tugas pokok Pengurus sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Aggaran Dasar, maka fungís-fungsi Anggota Pengurus diatur sebagai berikut :
a.       Ketua Umum berfungsi memimpin dan mengkordinasi anggota Pengurus dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
b.      Sekretaris I berfungsi membantu Ketua Umum dibidang pengkajian serta pengembangan system dan metode organisasi guna peningkatan dan kemajuan Usaha Koperasi selain itu juga membantu Ketua Umum dibidang pengkajian serta pengembangan Usaha Koperasi;
c.       Sekretaris II berfungsi membantu Ketua Umum dibidang kesekretarisan, organisasi, kepegawaian Koperasi serta fungsi pencatatan atas harta kekayaan khususnya untuk berbentuk donasi;
d.      Bendahara I berfungsi membantu Ketua Umum dibidang pengawasan, penetapan kebijakan dalam pengolaan keuangan Koperasi, pengendalian dan pencatatan harta kekayaan koperasi ;
e.       Bendahara II berfungsi membantu Bendahara Umum;
PASAL 14
KETUA DAN PENDELEGASIAN TUGAS
1)      Ketua pengurus Koperasi Karyawan LGEIN bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Pengurus Koperasi diluar dan dihadapan pengadilan.
2)      Apabila Ketua Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN berhalangan, Tugas-tugas dan kewajibannya dapat diwakili Pengurus lainnya
3)      Dalam pelaksanaan tugas, Wewenang dan tanggung jawab operasional organisasi dan usaha, Pengurus Koperasi karyawan LGEIN berpedoman kepada uraian kerja/jabatan yang diputuskan dan ditetapkan didalam rapat pengurus
4)      Dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, Pengurus dapat menggunakan jasa tenaga Professional.

BAB VI
PENGAWAS KOPERASI
PASAL 15
PENETAPAN PENGAWAS
1)      Pengawas terdiri dari :
a.       Seorang Ketua merangkap anggota;
b.      Seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c.       Tiga orang Anggota.
2)      Pengawas di pilih secara langsung di dalam RAT ,
3)      Pembagian tugas dan kewajiban serta cara-cara pemeriksaan Pengawas Koperasi khusus sesuai dengan wewenang masing-masing diantara mereka.
4)      Dalam hal Koperasi dikelola secara profesional dengan mengangkat Direksi/Manager, maka pengawas dapat diadakan atau ditiadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian Fungsi Pengawasan menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus.

PASAL 16
TUGAS PENGAWAS
1)      Pengawas Koperasi Karyawan LGEIN bertugas melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, memeriksa aktiva dan pasiva Koperasi yang menggambarkan kekayaan Koperasi, serta meneliti dan melaporkan setiap hasil pengawasannya
2)      Hasil pelaksanaan tugasnya akan disampaikan secara lisan dan tertulis dalam Rapat Pengurus Koperasi Karyawan
3)      Pengawas Koperasi Karyawan LGEIN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Tahunan.
4)      Pengawas Koperasi Karyawan dapat melakukan rapat khusus terhadap pengurus koperasi apabila ditemukan kejanggalan dalam hal laporan baik secara financial maupun asset.

PASAL 17
SUMPAH DAN JANJI PENGAWAS
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Anggota Pengawas secara bersama-sama melakukan Pengangkatan Sumpah dan Janji sesuai agama dan kepercayaannya dihadapan Rapat Anggota Tahunan atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota Tahunan.

PASAL 18
RAPAT-RAPAT PENGAWAS
1)      Setiap tindakan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh Anggota Pengawas harus disampaikan dan atau berdasarkan keputusan rapat-rapat Pengawas.
2)      Rapat-rapat Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali dan mengundang Pengurus Koperasi.
3)      Tugas dan Wewenang Rapat Pengawas :
a.       Membahas dan menilai kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi oleh pengurus.
b.      Membahas dan meneliti Neraca Koperasi.
c.       Meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus.

BAB VII
PENASEHAT DAN TIM KERJA KOPERASI
PASAL 19
PENETAPAN PENASEHAT KOPERASI
1)      Penasehat Koperasi diangkat dan ditetapkan dalam RAT Koperasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan pengembangan organisasi dan usaha Koperasi
2)      Penasehat Koperasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 2 orang.
3)      Penasehat Koperasi ikut mengayomi dan melakukan pembinaan bagi kemajuan dan perkembangan Koperasi.
4)      Penasehat Koperasi merupakan badan pelengkap Koperasi dan berkewajiban memenuhi undangan Rapat Anggota.
5)      Penasehat akan menghadiri Rapat Pengurus bila dianggap perlu, setelah terlebih dahulu mendapatkan undangan dan pemberitahuaan formal dari Pengurus.

PASAL 20
PENETAPAN TIM KERJA
1)      Dalam rangka membantu Tugas-tugas pengembangan usaha Manager Koperasi maka Pengurus atas saran-saran manager dapat mengangkat dan mengesahkan Tim Kerja untuk tujuan keefektifan dan keefesienan kinerja Koperasi.
2)      Tugas Tim Kerja diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus berdasarkan tujuan penetapan Tim Kerja tersebut.
3)      Team Kerja bertanggung jawab terhadap pengurus berdasarkan hasil projek yang di laksanakan
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA KOPERASI
PASAL 21
MANAGER KOPERASI
1)      Pengangkatan Manager Koperasi disahkan melalui surat keputusan pengangkatan oleh Pengurus.
2)      Manager diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian kerja antara Pengurus dan Manager Koperasi.
3)      Manager melaksanakan tugas-tugas pengelolaan usaha-usaha Koperasi.
4)      Ketentuan tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan Hak Manager Koperasi diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus dengan sepengetahuan Penasihat dan Pengawas.
5)      Dalam melaksankan tugas, wewenang dan kewajiban, Manager Koperasi bertanggungjawab kepada Pengurus Koperasi yang bertindak sebagai pengawas pengelolaan koperasi.

PASAL 22
DEPUTI MANAGER (DELETE)

PASAL 22
UNIT USAHA
1)      Unit-unit usaha didalam Koperasi Karyawan LGEIN disebut sebagai Team Usaha.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dapat membentuk dan menetapkan unit-unit usaha dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan usaha Koperasi.
3)      Pembentukan dan penetapan unit-unit Usaha yang dimaksud diputuskan dalam Rapat Pengurus selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
4)      Tata kerja dan mekanisme pelaksanaan kerja unit-unit usaha Koperasi tersebut diatur dalam peraturan kerja unit-unit usaha Koperasi yang diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
5)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN mengikuti dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan tiap-tiap usaha Koperasi yang merupakan bagian dari kegiatan pelaksanaan kerja Koperasi.
6)      Unit-unit usaha melalui manager secara struktural bertanggungjawab kepada Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
7)      Setiap unit usaha dipimpin oleh seorang kepala Team usaha yang tugas, wewenang, kewajiban dan haknya diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Koperasi dengan melihat kondisi perkembangan usaha koperasi yang di ketahui oleh Pengawas dan Penasihat Koperasi
8)      Berdasarkan sumber permodalannya, pembentukan unit-unit usaha dapat disusun berdasarkan kerjasama kepada pihak ketiga, hal-hal yang berkaitan  dengan pembentukan unit-unit usaha tersebut diatur lebih lanjut dalam status perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
9)      Berdasarkan pertimbangan tujuan pengembangan usaha dan teknis pengelolaannya, unit-unit usaha dapat dikelola secara mandiri maupun dikelola secara mitra kerjasama.
10)  Unit-unit usaha yang dimaksud dalam ayat 8 dan 9 Pasal ini dapat membentuk badan hukum tersendiri berdasarkan Rapat Anggota.

PASAL 24
ADMINITRASI KOPERASI
Dalam rangka pengelolaan usaha Koperasi, Manager Koperasi dibantu oleh staff yang bertugas memberikan Asistensi dibidang Adminitrasi.

PASAL 25
KEPEGAWAIAN
1)      Untuk melakukan tugas sehari-hari Pengurus dan pelaksaan pengelolaan Koperasi maka Pengurus Koperasi Karyawan  LGEIN mengangkat dan menetapkan Pegawai Koperasi Karyawan LGEIN dengan sepengetahuan Pengawas dan Penasihat Koperasi
2)      Tata cara pelaksanaan pengangkatan, Penetapan dan pemberhentian pegawai Koperasi diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pengurus dengan berpedoman kepada Undang-undang serta aturan-aturan Ketenaga kerjaan yang berlaku.
3)      Pegawai Koperasi LGEIN terdiri dari :
a.       Pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai Koperasi oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN karena keahlian dan kompetensi yang dimiliki;
b.      Tenaga Konsultan yang disewa melalui suatu kontrak Kerja oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
4)      Setiap Pegawai Koperasi di Evalusi secara Periodik (dalam jangka Waktu 6 Bulan) berdasarkan penilaian performance oleh pengurus dengan melibatkan Pengawas dan Penasihat Koperasi.
5)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN menetapkan peraturan-peraturan kepegawaian yang meliputi:
a.       Pembinaan karier pegawai;
b.      Peraturan tata kerja, jam kerja dan gaji
Jaminan-jaminan sosial lainya  sesuai dengan kemampuan Koperasi Karyawan LGEIN.
6)      Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pegawai Koperasi karyawan LGEIN bertanggungjawab kepada Manager Koperasi.
7)      Tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang dan Hak-hak Pegawai Koperasi diatur dalam ketentuan lebih lanjut oleh Pengurus Koperasi berdasarkan usulan dari Manager Koperasi.

BAB IX
SIMPANAN ANGGOTA
PASAL 26
BENTUK-BENTUK SIMPANAN
1)      Koperasi Karyawan LGEIN berusaha untuk menjalankan usahanya dengan modal sendiri yang dihimpun dari simpanan-simpanan Anggota.

2)      Koperasi Karyawan LGEIN berusaha agar setiap Anggota dapat menyimpan secara teratur sehingga terhimpun permodalan yang memenuhi syarat bagi pelaksanaan kegiatan dan program Koperasi.
3)      Simpan anggota yang dimaksud terdiri :
a.       Simpanan Pokok;
b.      Simpanan Wajib;
c.       Simpanan Sukarela;
d.      Simpanan Khusus.

PASAL 27
KETENTUAN SIMPANAN POKOK
1)      Setiap Anggota Baru Koperasi LGEIN diwajibkan membayar simpanan Pokok Anggota Koperasi berjumlah Rp. 100.000 { Seratus ribu rupiah }diangsur selama 2 bulan ( Rp 50,000 x 2 bln )
2)      Apabila diperlukan, pengurus dapat memberikan kelonggaran pada Anggota dengan pernyataan tertulis untuk melunasi simpanan pokok secara angsuran selambat-lambatnya dalam 2 bulan.
3)      Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi
PASAL 28
KETENTUAN SIMPANAN WAJIB
1)      Setiap Anggota Koperasi diwajibkan membayar setiap bulannya simpanan-simpanan wajib sebesar Rp. 20,000  { dua puluh ribu rupiah }
2)      Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi.

PASAL 29
KETENTUAN SIMPANAN SUKARELA

1)      Koperasi Karyawan LGEIN dapat menerima simpanan sukarela dari Anggota setiap waktu dan dapat diambil setiap waktu.
2)      Ketentuan mengenai penyetoran dan penarikan simpanan sukarela ditetapkan oleh Pengurus dalam suatu peraturan khusus.
3)      Pengurus dapat menetapkan bentuk-bentuk produk pelayanan simpanan sukarela yang pelaksanaan operasionalnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995.

PASAL 30
KETENTUAN SIMPANAN KHUSUS
1)      Untuk pemupukan modal dan pengembangan usaha, Koperasi karyawan LGEIN dapat menerima simpanan khusus dari Anggota.
2)      Simpanan Khusus dapat diambil oleh Anggota setiap waktu dan simpanan khusus itu dapat diberikan jasa setiap bulannya besarnya diatur berdasarkan peraturan khusus.
3)      Simpanan khusus berasal dari bagian SHU untuk Anggota
PASAL 31
PENGAMBILAN SIMPANAN
Akibat berakhirnya keanggotaan, Pengambilan Simpanan diatur :
a.       Bila berakhirnya keanggotaan akibat dari bubarnya Koperasi Karyawan LGEIN atau dibubarkan oleh Pemerintah, maka seluruh simpanan Anggota pada Koperasi digunakan sesuai dengan keputusan Penyelesaian.
b.      Bila Anggota tersebut minta berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya, maka seluruh simpanan yang ada pada Koperasi dikembalikan kepada mantan Anggota tersebut setelah dipotong hutang-hutangnya
c.       Apibila simpanan-simpanan tersebut tidak cukup untuk melunasi hutangnya maka anggota yang bersangkutan wajib melunasinya.

BAB X
PERATURAN SISA HASIL USAHA, KEUANGAN DAN PERMODALAN
PASAL 32
SISA HASIL USAHA
1)      Sisa hasil usaha adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi pada setiap tutup tahun buku.
2)      Pembagian peruntukkan sisa hasil usaha ditetapkan sebagai berikut :
a.      20 % untuk dana cadangan modal dalam simpanan Khusus;
b.      3 % untuk dana pengembangan daerah kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan LGEIN;
c.       2 % untuk dana Sosial bagi Anggota Koperasi, istri/suami atau anaknya yang meninggal dunia, atau Kecelakaan
d.      3 % untuk dana pendidikan
e.       7 % untuk dana Pengurus
f.       2 % untuk dana Pengawas
g.      1 % Penasehat atau auditing;
h.      60 % untuk Anggota Koperasi.
i.        2 % untuk Karyawan.

PASAL 33
KEUANGAN KOPERASI
1)      Uang Koperasi Karyawan LGEIN disimpan pada Bank yang ditunjuk Oleh Pengurus.
2)      Untuk keperluan rutin, pada kas Koperasi Karyawan LGEIN dapat disedikan uang tunai yang jumlahnya diatur oleh Pengurus.
3)      Pengambilan uang yang disimpan dikas Koperasi Karyawan LGEIN atau pada Bank harus ditandatangani oleh Pengurus yaitu Ketua dan Bendahara.
4)      Uang Kas dengan segala perputarannya atau cash flow  harus tercontrol dan selalu di laporkan dan di tandatangani oleh pengurus dan/atau bendahara secara periodic harian bulanan dan tahunan.

PASAL 34
PERMODALAN KOPERASI
1)      Modal Koperasi Karyawan LGEIN diperoleh dari simpanan Anggota, Donasi dan Cadangan Modal Koperasi.
2)      Untuk kelancaran usaha yang dijalankan oleh pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dapat digunakan modal pinjaman dari Perorangan, Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya, baik berupa uang maupun bentuk barang, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Koperasi.

BAB XI
PEMANFAATAN HARTA KEKAYAAN KOPERASI DAN AKIBAT
PEMBUBARAN
PASAL 35
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN
1)      Harta kekayaan Koperasi meliputi :
a.       Uang tunai;
b.      Dana-dana yang disimpan diBank, lembaga keuangan bukan Bank, atau pihak-pihak ketiga lainnya;
c.       Surat-surat berharga
d.      Tagihan piutang usaha;
e.       Barang bergerak atau tidak bergerak.
2)      Pemanfaatan harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN yang berupa barang tidak bergerak atau barang yang manfaatnya diatas 1 tahun dalam setiap kegiatan yang terkait kegiatan operasional kopkar diatur dalam ketentuan tersendiri yang bersifat mengikat dengan sepengetahuan pengawas yang di laporkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
3)      Dalam hal harta kekayaan Koperasi dari hasil penyelasaian pembubaran Koperasi Karyawan LGEIN dipersengketakan dengan Pihak ketiga, maka penyelesaian pembubaran dapat meminta penetapan pengadilan negeri untuk menunjuk Tim Arbitrase guna menyelesaikan persengketaan tersebut.

PASAL 36
SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN
1)      Keputusan pembubaran oleh pemerintah diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN.
2)      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a. dan Pasal 37 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN dilakukan Apabila :
a.       Diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh jumlah Anggota yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus;
b.      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

BAB XII
                                                                      PENUTUP            
PASAL 37
KETENTUAN LAIN DAN KETETAPAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

1)      hal-hal yang perlu tetapi Belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan aturan-aturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengurus dengan sepengetahuan pengawas.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN wajib untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Anggota terhadap Anggaran Rumah Tangga ini sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3)      Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini diputuskan dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN pada tanggal 10 Juni 2010  di Ruang Aula PT.LGEIN lantai 2 di Cibitung Kawasan MM 2100 Blok G Cikarang barat Bekasi 17520 Jawa Barat-Indonesia








bab 5 - SISA HASIL USAHA (SHU)

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
v  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
v  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan traksaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v  Semakin besar transaksi ( usaha dan Modal) angota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR
Bebarapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1.      SHU Total Koperasi Pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase)SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha(Volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


ISTILAH- ISTILAH DASAR

         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU Per Anggota

         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA              = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x
                        -----                -----
                VUK              TMS

Dimana :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
      JU              : Jasa Usaha Anggota
     JMA            : Jasa Modal Anggota
     VA             : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
     UK             : Volume usaha total koperasi (total transaksi   Koperasi)
     Sa                : Jumlah simpanan anggota
    TMS                        : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Pengertian Manajemen ( Definition of Management)
Kata Manajemen berasal dari Bahasa Prancis kuno Manajemen yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara Universal.kata manajemen mungkin berasal dari  Bahasa Italia (1561) maneggiare yang
berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadiménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman.
Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu :
1.         Manajemen sebagai suatu proses
2.         Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen,
3.         Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
menurut pengertian yang pertama yakni manajemen sebagai suatu proses berbeda-beda definisi yang diberikan oleh para ahli.untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.
Dalam Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi..
Selanjutnya, Hilman mengatakan bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama
Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen.
Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai inipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya kedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya.
Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
Manajemen juga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan manajemen
Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.
Itulah manajemen, tetapi menurut Stoner bukan hanya itu saja. Masih banyak lagi sehingga tak ada satu definisi saja yang dapat diterima secara universal. Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan..
Dari gambar di atas menunjukkan bahwa manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d.      Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.


Definisi manajemen koperasi yang sering saya pakai adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M/Tahun Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD . Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengahruskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya. Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis koperasi (PP 60 Tahun 1959) antara lain:
*      Koperasi Desa & NBSP
*      Koperasi Pertanian
*      Koperasi Perternakan
*      Koperasi PerikananKoperasi Kerajinan / Industri
*      Kopersai Simpan Pinjam & NBSP
*      Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori klasik terhadap 3 Jenis Koperasi:
v  Koperasi Pemakaian
v  Koperasi Penghasilan atau Koperasi Produksi
v  Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan jenis koperasi sesuai & am p;nb sp; undang-undang no.12 / 67 tentang pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17) anatara lain:
Ø  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / Kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapatsuatu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No.60 / 1959)
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan (sesuai PP 60 Tahun 1959) antara lain:
v  Di tiap Dsa ditumbuhkan Koperasi Desa
v  Di tiap Derah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
v  Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan  Gabungan Koperasi
v  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

*      Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang-orang.
*      Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi